Penerimaan CPNS ini berlaku untuk para pegawai
honorer yang berada di instansi pemerintah pusat ataupun daerah yang telah terdaftar
sebagai tenaga honorer kategori dua ( K2 ) sedangkan untuk
penerimaan CPNS dari jalur umum sampai saat ini belum dikonfirmasi oleh pihak
Kementerian PAN & RB.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi (PANRB) Yuddy Chrisnandi mengatakan, tes untuk eks Tenaga
Honorer Kategori 2 (TH K-2) rencananya akan dilaksanakan mulai Bulan Agustus
2015 (setelah Hari Raya Idul Fitri), dengan menggunakan sistem Computer
Assisted Test (CAT). Pemerintah memproyeksikan alokasi 30 ribu formasi untuk
menggantikan formasi TH K-2 yang tidak terisi. Jumlah ini merupakan hasil
perhitungan dari TKH-2 yang telah lulus tes November 2013, tetapi penetapan
NIP-nya tidak dapat diproses oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN). “Dokumen
mereka tidak sesuai dengan ketentuan yang dipersyaratkan,” ujar Yuddy dalam
Rapat kerja dengan Komisi II DPR RI di Jakarta, Rabu (08/04).
Yuddy menambahkan, formasi tersebut akan
dialokasikan untuk Kementerian/ Lembaga sebanyak 4.500 dan untuk pemda sebanyak
25.500 dengan prioritas usia di atas 35 tahun, serta untuk formasi tenaga
pendidik, kesehatan, dan penyuluh. Namun sebelum pelaksanaan tes, masing-masing
Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) harus memastikan ketersediaan anggaran, baik
untuk membayar gaji serta biaya pelaksanaan seleksi. Selain itu, tes baru dapat
dilakukan jika masing-masing instansi telah melakukan verifikasi terhadap
kelengkapan administrasi atau dokumen sebagai bukti keabsahannya.
“Kelulusan didasarkan pada urutan atau peringkat. Jika jumlah yang memenuhi nilai ambang batas melebihi jumlah formasi yang tersedia,” ujar Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara & Birokrasi , Yuddy Chrisnandi.
Seleksi eks Tenaga Honorer K-2 diperuntukkan bagi mereka yang
tidak lulus dalam tes sebelumnya, dan masih bekerja secara terus menerus di
instansi pemerintah, sudah
terdaftar dalam database BKN, dan sudah memiliki nomor tes seleksi CPNS.
Selain itu eks TH K-2 wajib memenuhi ketentuan dalam PP nomor 56 tahun 2012, yaitu
dibiayai bukan Dari APBN atau APBD, diangkat oleh pejabat yang berwenang dan
bekerja di instansi pemerintah, masa kerja paling sedikit satu tahun pada
tanggal 31 Desember 2005 dan sampai saat ini masih bekerja secara terus
menerus.
Eks honorer K-2 tersebut juga harus berusia paling rendah 19
tahun dan tidak boleh lebih dari 46 tahun pada tanggal 1 Januari 2006.
“Kebenaran data yang disampaikan dijamin dengan Surat Pernyataan Tanggung Jawab
Mutlak (SPTJM) yang ditandatangani oleh PPK, yang sebelumnya sudah dilakukan
verifikasi dan validasi terpadu oleh BKN dan BPKP sebelum tes dilaksanakan,”
ungkap Yuddy yang didampingi oleh Sekretaris Kementerian PANRB Dwi Wahyu
Atmaji, para Deputi Kementerian PANRB, dan Wakil Kepala BKN Bima Haria
Wibisana.
Dikatakan, penanggungjawab pelaksanaan seleksi untuk instansi
pusat adalah Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), yakni Menteri, Kepala LPNK, dan
Sekjen Lembaga Negara (instansi pemerintah pusat), sedangkan untuk pemerintah
daerah adalah Gubernur, Bupati, dan Walikota.
Bagi Tenaga Honorer K-2 yang mengikuti seleksi dan dinyatakan
lulus namun kemudian diketahui tidak memenuhi persyaratan administratif, maka
yang bersangkutan tidak dapat diangkat atau dibatalkan pengangkatannya sebagai
CPNS. Dan terhadap pejabat yang menandatangani SPTJM akan dikenakan sanksi
administratif dan/atau hukum.
Dalam kesempatan itu, Yuddy juga menjelaskan, penentuan
kelulusan didasarkan pada pemenuhan nilai ambang batas (passing grade) yang
ditetapkan atas pertimbangan Mendikbud dan memperhatikan pendapat dari
konsorsium PTN. Nilai ambang batas ditetapkan sebelum pelaksanaan tes dan tidak
dapat dilakukan perubahan. “Kelulusan didasarkan pada urutan atau peringkat.
Jika jumlah yang memenuhi nilai ambang batas melebihi jumlah formasi yang
tersedia,” ujar Menteri.
Untuk itu maka bagi pegawai honorer yang merasa telah terdaftar
menjadi honorer K2 dimohon untuk mempersiapkan berkas – berkas administrasi
yang kelak dibutuhkan dalam proses seleksi penerimaan CPNS dari jalur
honorer K2 agar ketika dimulainya pendaftaran seleksi mereka telah
siap sedia mengikuti setiap tahapan seleksi penerimaan tersebut. Semoga informasi
tentang Pelaksanaan Penerimaan CPNS Honorer K2 tahun 2015 dapat memberikan kejelasan
bagi para tenaga honorer bahwa masih ada kesempatan untuk diangkat menjadi
pegawai negeri sipil.
sumber : cpns kementrian PAN & RB



0 Response to "Pelaksanaan Penerimaan CPNS Honorer K2 Tahun 2015"
Posting Komentar