Tahun 2016 Mulai Diberlakukan Pensiun Dini Pegawai Negeri Sipil .Pegawai
negeri adalah pekerjaan yang didambakan mungkin oleh sebagian besar
masyarakat Indonesia yang telah mempunyai pendidiikan yang memadai. Walaupun
bukan rahasia lagi sebenarnya gaji pegawai negeri sipil tidak terlalu besar. Tetapi
minat masyrakat terhadap pekerjaan ini sangatlah besar. Hal ini dibuktikan
dengan banyaknya peserta calon pegawai negeri sipil pada saat pelaksanaan test
pendaftaran dan ujian berlangsung. Bahkan sebagian besar saudara kita rela
bertahan menjadi tenaga honorer disuatu instansi dengan harapan bisa diangkat
menjadi pegawai negeri sipil. Mungkin status sosial yang bisa dibanggakan
sebagai pegawai negeri dan jenjang kepegawaian yang telah diatur dan ditetapkan
dengan jelas oleh pemerintah baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Hal
ini dianggap bahwa menjadi seorang pegawai negeri sipil ‘lebih tenang’ dibandingkan
dengan jenis pekerjaan lainnya.
Menurut
Undang-undang pegawai negeri adalah pegawai yang telah memenuhi syarat yang
ditentukan, diangkat oleh pejabat yang berwenang dan diserahi tugas dalam suatu
jabatan negeri, atau diserahi tugas negara lainnya, dan digaji berdasarkan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pegawai Negeri Sipil
(PNS) terdiri dari pegawai negeri sipil pusat dan pegawai negeri sipil daerah. Pegawai Negeri Sipil Pusat
sistim penggajiannya dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara (APBN) dan bekerja pada Departemen, Lembaga Non Departemen,
Kesekretariatan Lembaga tertinggi/Tinggi Negara, dan kepaniteraan pengadilan.
Sedangkan pegawai Negeri sipil Daerah adalah Pegawai Negeri Sipil yang bekerja
di daerah otonom seperti daerah provinsi/kabupaten/kota dan gajinya dibebankan
pada Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah (APBD) dan dipekerjakan pada pemerintah daerah maupun
dipekerjakan di luar instansi induknya.
Beberapa
hari ini ada pemberitaan dimedia online Indonesia tenatang pemberlakukan pensiun
dini, dimana menurut kabar berita tahun 2016 menjadi awal tahun pemberlakuan
pensiun dini bagi PNS.
Siap-siap saja pegawai negeri sipil (PNS) yang berkompetensi
rendah. Pemerintah akan memberlakukan pensiun dini tahap pertama bagi PNS yang
dinilai berkinerja buruk.
“Sesuai road map moratorium CPNS yang telah
kami susun, salah satunya memberlakukan pensiun dini bagi PNS berkompetensi
rendah. Untuk tahap pertama dilakukan mulai 2016,” ungkap Bambang Dayanto
Sumarsono, asisten deputi Koordinasi Kebijakan, Penyusunan, Evaluasi Program,
dan Pembinaan SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), Minggu (19/4).
Dia menambahkan, pensiun dini dilakukan secara
bertahap hingga 2019, sesuai kebijakan moratorium ASN yang berlangsung lima
tahun (2015-2019).
Jumlah ASN yang pensiun sejak 2014-2018
sebanyak 518.557 orang. Hanya saja jumlah pensiun itu tidak serta-merta diisi
semua formasinya.
“Akan kami hitung dari 518.557 itu ada berapa
pensiunan guru, medis, paramedis, dan fungsional umum,” ucapnya.
Dijelaskan, jika yang pensiun itu paling
banyak tenaga kesehatan dan pendidik, maka rekrutmen CPNS baru banyak.
Sebaliknya bila paling banyak fungsional umum, formasi yang disiapkan
pemerintah sedikit.
“Selama moratorium CPNS, kami tidak akan merekrut pegawai yang
tidak dibutuhkan seperti tenaga fungsional umum. Malahan, ada kebijakan PNS
yang kemampuannya terbatas dan tidak bisa dikembangkan akan dipensiunkan dini,”
tuturnya.
Demikian informasi tentang Tahun 2016 Mulai Diberlakukan Pensiun Dini
Pegawai
Negeri Sipil semoga dapat bermafaat.



0 Response to "Tahun 2016 Mulai Diberlakukan Pensiun Dini Pegawai Negeri Sipil"
Posting Komentar