Tahun 2016 Mulai Diberlakukan Pensiun Dini Pegawai Negeri Sipil


Tahun 2016 Mulai Diberlakukan Pensiun Dini Pegawai Negeri Sipil .Pegawai negeri  adalah pekerjaan yang didambakan mungkin oleh sebagian besar masyarakat Indonesia yang telah mempunyai pendidiikan yang memadai. Walaupun bukan rahasia lagi sebenarnya gaji pegawai negeri sipil tidak terlalu besar. Tetapi minat masyrakat terhadap pekerjaan ini sangatlah besar. Hal ini dibuktikan dengan banyaknya peserta calon pegawai negeri sipil pada saat pelaksanaan test pendaftaran dan ujian berlangsung. Bahkan sebagian besar saudara kita rela bertahan menjadi tenaga honorer disuatu instansi dengan harapan bisa diangkat menjadi pegawai negeri sipil. Mungkin status sosial yang bisa dibanggakan sebagai pegawai negeri dan jenjang kepegawaian yang telah diatur dan ditetapkan dengan jelas oleh pemerintah baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Hal ini dianggap bahwa menjadi seorang pegawai negeri sipil ‘lebih tenang’ dibandingkan dengan jenis pekerjaan lainnya.
Menurut Undang-undang pegawai negeri adalah pegawai yang telah memenuhi syarat yang ditentukan, diangkat oleh pejabat yang berwenang dan diserahi tugas dalam suatu jabatan negeri, atau diserahi tugas negara lainnya, dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pegawai Negeri Sipil (PNS) terdiri dari pegawai negeri sipil pusat dan pegawai negeri sipil daerah. Pegawai Negeri Sipil Pusat sistim penggajiannya  dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan bekerja pada Departemen, Lembaga Non Departemen, Kesekretariatan Lembaga tertinggi/Tinggi Negara, dan kepaniteraan pengadilan. Sedangkan pegawai Negeri sipil Daerah adalah Pegawai Negeri Sipil yang bekerja di daerah otonom seperti daerah provinsi/kabupaten/kota dan gajinya dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan dipekerjakan pada pemerintah daerah maupun dipekerjakan di luar instansi induknya.

Beberapa hari ini ada pemberitaan dimedia online Indonesia tenatang pemberlakukan pensiun dini, dimana menurut kabar berita tahun 2016 menjadi awal tahun pemberlakuan pensiun dini bagi PNS.
Siap-siap saja pegawai negeri sipil (PNS) yang berkompetensi rendah. Pemerintah akan memberlakukan pensiun dini tahap pertama bagi PNS yang dinilai berkinerja buruk.
“Sesuai road map moratorium CPNS yang telah kami susun, salah satunya memberlakukan pensiun dini bagi PNS berkompetensi rendah. Untuk tahap pertama dilakukan mulai 2016,” ungkap Bambang Dayanto Sumarsono, asisten deputi Koordinasi Kebijakan, Penyusunan, Evaluasi Program, dan Pembinaan SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), Minggu (19/4).
Dia menambahkan, pensiun dini dilakukan secara bertahap hingga 2019, sesuai kebijakan moratorium ASN yang berlangsung lima tahun (2015-2019).
Jumlah ASN yang pensiun sejak 2014-2018 sebanyak 518.557 orang. Hanya saja jumlah pensiun itu tidak serta-merta diisi semua formasinya.
“Akan kami hitung dari 518.557 itu ada berapa pensiunan guru, medis, paramedis, dan fungsional umum,” ucapnya.
Dijelaskan, jika yang pensiun itu paling banyak tenaga kesehatan dan pendidik, maka rekrutmen CPNS baru banyak. Sebaliknya bila paling banyak fungsional umum, formasi yang disiapkan pemerintah sedikit.
“Selama moratorium CPNS, kami tidak akan merekrut pegawai yang tidak dibutuhkan seperti tenaga fungsional umum. Malahan, ada kebijakan PNS yang kemampuannya terbatas dan tidak bisa dikembangkan akan dipensiunkan dini,” tuturnya.
Demikian informasi  tentang Tahun 2016 Mulai Diberlakukan Pensiun Dini Pegawai Negeri Sipil semoga dapat bermafaat.

Sumber: jpnn.com

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Tahun 2016 Mulai Diberlakukan Pensiun Dini Pegawai Negeri Sipil"

Posting Komentar